SIRBAGOOOS

Selamat datang di Pondok Pesantren Sirojuth Tholibiin

Selasa, 16 Oktober 2012

TATA TERTIB



TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN SALAFIYAH
“ SIROJUTH THOLIBIIN “
BACEM SUTOJAYAN BLITAR JAWA TIMUR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Sirojuth Tholibiin Bacem Sutojayan Blitar Jawa Timur.
Penjelasan :
di sini ada beberapa ketentuan antara lain :
1.1.     Lokasi Pondok Pesantren adalah didalam tanah milik Pondok Pesantren yang terdapat bangunan Pondok Pesantren dan kediaman Pengasuh.
1.2.      Lingkungan Pondok Pesantren adalah tempat yang dibatasi :
1.2a.  Timur dan selatan sampai Jl. KH. Muatsir.
1.2b.  Barat sampai lokasi MTs. MA. Sirojuth Tholibiin.
1.2c.  Utara sampai batas Pondok Putri.
1.3.     Daerah Pondok Pesantren adalah didalam dusun Kandangan desa Bacem.
1.4.     Wilayah Pondok Pesantren adalah desa Bacem kecamatan Sutojayan.
2.      Yayasan dan Pengasuh adalah badan tertinggi yang menentukan kebijaksanaan Pondok Pesantren.
3.      Dewan Mufatis adalah badan Pembina pembimbing serta pelindung yang dipilih oleh Yayasan dan Pengasuh.
4.      Pengurus adalah badan pelaksana yang struktur dan personalianya telah diatur dan ditunjuk serta disyahkan oleh Yayasan dan Pengasuh.
5.      Santri adalah individu (orang perseorangan) yang terdaftar dan berdomisili di Pondok Pesantren Sirojuth Tholibiin.