TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN
SALAFIYAH
“ SIROJUTH
THOLIBIIN “
BACEM SUTOJAYAN
BLITAR JAWA TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Sirojuth
Tholibiin Bacem Sutojayan Blitar Jawa Timur.
Penjelasan :
di sini ada
beberapa ketentuan antara lain :
1.1.
Lokasi Pondok Pesantren adalah didalam tanah milik
Pondok Pesantren yang terdapat bangunan Pondok Pesantren dan kediaman Pengasuh.
1.2.
Lingkungan Pondok Pesantren adalah tempat yang
dibatasi :
1.2a. Timur
dan selatan sampai Jl. KH. Muatsir.
1.2b. Barat
sampai lokasi MTs. MA. Sirojuth Tholibiin.
1.2c. Utara
sampai batas Pondok Putri.
1.3.
Daerah Pondok Pesantren adalah didalam dusun
Kandangan desa Bacem.
1.4.
Wilayah Pondok Pesantren adalah desa Bacem
kecamatan Sutojayan.
2.
Yayasan dan Pengasuh adalah badan tertinggi yang
menentukan kebijaksanaan Pondok Pesantren.
3.
Dewan Mufatis adalah badan Pembina pembimbing serta
pelindung yang dipilih oleh Yayasan dan Pengasuh.
4.
Pengurus adalah badan pelaksana yang struktur dan
personalianya telah diatur dan ditunjuk serta disyahkan oleh Yayasan dan
Pengasuh.
5.
Santri adalah individu (orang perseorangan) yang
terdaftar dan berdomisili di Pondok Pesantren Sirojuth Tholibiin.