SIRBAGOOOS

Selamat datang di Pondok Pesantren Sirojuth Tholibiin

Selasa, 16 Oktober 2012

Pasal 2



Pasal 2
Ketentuan yang ada berlaku bagi semua santri.
BAB II
KEWAJIBAN

Pasal 3
ADMINISTRASI

1.      Sowan ke Pengasuh dan mendaftarkan diri.
2.      Membayar iuran yang telah ditentukan.
Penjelasan :
Yang dimaksud adalah iuran (pembayaran) yang diwajibkan oleh Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Organisasi (jam’iyyah), PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) atau acara-acara tertentu.
3.      Memiliki kartu santri.
4.      Santri yang berhenti atau pindah harus menyelesaikan administrasi dan menyerahkan kembali kartu santri yang masih berlaku.
Penjelasan :
Yang dimaksud adalah administrasi dalam hal keuangan, surat menyurat pada Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Sekolah, Organisasi (jam’iyyah), PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) atau acara-acara tertentu.

Pasal 4
PENDIDIKAN

1.      Mengikuti seluruh kegiatan di Pondok Pesantren.
Penjelasan :
Yang dimaksud kegiatan adalah program pendidikan maupun non pendidikan yang diadakan oleh yayasan, pengasuh, Pondok Pesantren antara lain :
1.1.   Harian                        : Madrasah Diniyah, sawir, pengajian dan lain-lain.
1.2.   Mingguan       : Lalaran nahwu/shorof, yasin tahlil serta rotibul hadad, istighotsah, pengajian Ta’lim Muta’alim, musyawaroh fathul qorib bagi kelas 1-3 MTs. musyawaroh fathul mu’in bagi kelas 1-3 MA dan lain-lain.
1.3.   Bulanan          : kegiatan Jum’at legi, muhadloroh, diba’iyah dan lain-lain.
2.      Mengaji sesuai dengan tingkatannya.
Penjelasan :
Mengikuti sekolah Diniyah sebelum lulus ‘Aliyah dan wajib pengabdian minimal 2 tahun bagi yang sudah lulus, serta mengikuti pengajian yang sesuai dengan kemampuan atau yang telah ditentukan oleh pengasuh atau Pondok Pesantren.

Halaman selanjutnya......