Pasal 2
Ketentuan yang ada
berlaku bagi semua santri.
BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 3
ADMINISTRASI
1. Sowan
ke Pengasuh dan mendaftarkan diri.
2. Membayar
iuran yang telah ditentukan.
Penjelasan :
Yang dimaksud
adalah iuran (pembayaran) yang diwajibkan oleh Pondok Pesantren, Madrasah
Diniyah, Organisasi (jam’iyyah), PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) atau
acara-acara tertentu.
3. Memiliki
kartu santri.
4.
Santri yang berhenti atau pindah harus menyelesaikan
administrasi dan menyerahkan kembali kartu santri yang masih berlaku.
Penjelasan :
Yang dimaksud
adalah administrasi dalam hal keuangan, surat menyurat pada Pondok Pesantren,
Madrasah Diniyah, Sekolah, Organisasi (jam’iyyah), PHBI (Peringatan Hari Besar
Islam) atau acara-acara tertentu.
Pasal 4
PENDIDIKAN
1. Mengikuti
seluruh kegiatan di Pondok Pesantren.
Penjelasan :
Yang dimaksud
kegiatan adalah program pendidikan maupun non pendidikan yang diadakan oleh
yayasan, pengasuh, Pondok Pesantren antara lain :
1.1.
Harian :
Madrasah Diniyah, sawir, pengajian dan lain-lain.
1.2.
Mingguan :
Lalaran nahwu/shorof, yasin tahlil serta rotibul hadad, istighotsah, pengajian
Ta’lim Muta’alim, musyawaroh fathul qorib bagi kelas 1-3 MTs. musyawaroh fathul
mu’in bagi kelas 1-3 MA dan lain-lain.
1.3.
Bulanan :
kegiatan Jum’at legi, muhadloroh, diba’iyah dan lain-lain.
2. Mengaji
sesuai dengan tingkatannya.
Penjelasan :
Mengikuti
sekolah Diniyah sebelum lulus ‘Aliyah dan wajib pengabdian minimal 2 tahun bagi
yang sudah lulus, serta mengikuti pengajian yang sesuai dengan kemampuan atau
yang telah ditentukan oleh pengasuh atau Pondok Pesantren.
Halaman selanjutnya......