SIRBAGOOOS

Selamat datang di Pondok Pesantren Sirojuth Tholibiin

Kamis, 12 Mei 2016

HUKUM PERNIKAHAN DENGAN MAHAR HAFALAN AL-QUR'AN, HADITS DAN LAIN


Pertanyaan :

Buya bagaimana hukumnya pernikahan dengan mahar hafalan hadits atau alquran atau alfiaًh ibnu malik?

Jawaban :

Mahar adalah kewajiban seorang suami yang harus di tunaikan  kepada istri dalam pernikahan.
Mahar bisa berupa barang  yang bernilai seperti emas, perak, pakaian dann barang-barang yang lainya yang halal. Hal ini sudah merupakan  kesepakatan para ulama.


Menurut sebagian ulama bisa  juga berupa pelayanan yang bisa di nilai dengan uang seperti mengajari Al-Qur’an, Hadits dan ilmu yang lainnya  atau mengumrohkan dan menghajikan.
Keterangan lebih rincinya sebagai berikut :
Ada pendapat bahwa mahar tidak sah kecuali dengan uang, emas, perak dan barang yang bernilai. Adapun mahar dalam bentuk pelayanan tidak dianggap sah ini adalah pendapat yang masyhur dalam Madzhab Hanafi dan Maliki.

Adapun di dalam Madzhab Syafii mahar berupa  pelayanan  adalah sah asalkan pelayanan tersebut ada nilainya yang seandainya tidak ada pernikahan bisa diganti dengan uang atau barang yang bernilai, seperti : Mengajari Al-Qur’an, menjahitkan baju, mengajari ilmu apa saja yang tidak diharamkan. Karena hal tersebut jika seandainya tidak dalam pernikahan bisa dibayar dengan uang atau apa saja yang berharga untuk upah pekerjaan tersebut.
Adapun  mahar hafalan dalam arti seorang wanita mau dinikahi seorang laki-laki asalkan laki-laki tersebut mempunyai hafalan Al-Qur’an 30 juz atau 300 Hadits Nabi sebagai mahar,  maka  yang demikian itu tidak sah sebagai mahar. Karena disitu tidak ada kemanfaatan  yang bisa dinilai dengan uang atau barang  yang kembali kepada seorang wanita, karena ini hanya hafalan seorang suami. Baru akan menjadi sah  jika sang wanita meminta untuk mengajari Al-Qur’an atau Hadits.

Yang harus dimengerti juga bahwa biarpun mahar itu tidak sah bukan berarti pernikahanya tidaka sah. Setiap pernikahan yang maharnya tidak sah atau tidak dianggap maka pernikahan tetap sah akan tetapi sang mempelai pria harus membayar mahar mitsil yaitu membayar mahar dengan disamakan dengan kerabat wanita tersebut atau kebanyakan wanita sekelas dengannya di masyarakat. Jika umumnya maharnya 1 juta maka mempelai pria harus membayar 1 juta.  Wallohu a’lam bishshowab.

http://buyayahya.org/buya-menjawab/hukum-pernikahan-dengan-mahar-hafalan-al-quran-hadits-dan-lainnya.html